Seputar Berita - Pengacara Mohammad Sadli Saleh, Hardi, sayangkan Kepolisian Resor Baubau yang memutuskan client-nya jadi terduga pencemaran nama baik. Sadli adalah wartawan Liputanpersada.com yang disampaikan Biro Hukum Pemerintah Wilayah Buton Tengah dengan dakwaan pencemaran nama baik. Polisi menangkap Sadli dengan Undang-undang Info serta Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kami sayangkan kenapa tidak memerhatikan MoU di antara Polri serta Dewan Wartawan. Mou sedianya digerakkan jadi referensi,” kata Hardi, Sabtu, 9 Februari 2020. Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnais Berdiri sendiri (AJI) Kendari, La Ode Pandi Sartiman, menjelaskan laporan Sadli oleh Bupati Buton Tengah berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Wartawan. meremehkan Nota Kesepakatan (MoU) di antara Polri serta Dewan Wartawan.
Dalam masalah yang menerpa Sadli, tidak melalui tingkatan yang disebut, dimana pemakaian hak jawab, hak revisi, pengaduan ke faksi polisi atau proses perdata, tidak dikerjakan oleh faksi pelapor dalam soal ini Bupati Buton Tengah Samahuddin,” kata Pandi.
Masalah ini berawal saat Sadli membuat artikel pada media daring Liputanpersada.com pada 10 Juli 2019 dengan judul “Abracadabra : Simpang Lima Labungkari Disulap Jadi Simpang Empat“. Tulisan ini mengomentari Bupati Buton Tengah Samahudin.
BACA JUGA : Terjadi Gempa 5,4 Di Pulai Seram
Bupati melalui Biro Hukum selanjutnya memberikan laporan Sadli ke Kepolisian Resor Baubau pada medio Juli 2019. Sadli jadi terduga. Serta masalah ini telah berguling di pengadilan. Sampai sekarang Sadli sudah 3x jalani proses sidang di Pengadilan Negeri Pasarwajo Kabupaten Buton. Sidang ke-3 diadakan Kamis, 6 Februari 2020.
Dalam tempo dekat , Pengacara Sadli, Hardi, akan memberikan laporan Pemda Buteng ke Ombudsman atas sangkaan penyimpangan wewenang. "Sebab ini tersangkut petinggi publik yang namanya dicemarkan, bupati sebaiknya memberikan laporan sendiri tidak memakai sarana negara," katanya.
0 Komentar