30 Kapal Cantrang Di Lindungi Petugas Hukum

Seputar Berita - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan serta Perikanan atau KKP, M. Zulficar Mochtar, menjelaskan pemerintah sudah memberi diskresi pada 30 kapal memakai alat tangkap cantrang untuk melaut di Laut Natuna Utara.

30 Kapal Cantrang Di Lindungi Petugas Hukum


Dengan keadaan spesial kedaulatan itu, 30 kapal cantrang yang bekerja dengan SKM atau Surat Ketetapan Melaut di Jateng itu, kita beri untuk masuk ke ZEE Natuna Utara," kata Zulficar

Ia membetulkan semua kapal yang memakai cantrang yang melaut di Natuna diberi perlindungan hukum sebab fakta spesial. Ini sesuai gagasan tindakan yang sudah dikoordinasikan dengan beberapa faksi berkaitan untuk jaga keamanan daerah itu dari kekuatan intimidasi asing.

"Saat masuk ke ZEE Natuna Utara jadi misi untuk isi gap sumberdaya, pasti mereka mengharap ada suport keamanan dari kekuatan intimidasi asing," katanya. Meskipun sudah meluluskan kapal cantrang untuk melalut di Natuna, tetapi kata Zulficar, faksinya masih buka service perizinan di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Ini berlaku buat kapal lokal wilayah lain untuk penuhi daerah Laut Natuna sebab masih sangat mungkin untuk menambahkan armada sampai 300 kapal.

Mengenai bunyi surat diterima Tempo, yang diedarkan Kementerian Kelautan serta Perikanan masalah Panduan Penerbitan Surat Info Melaut di ZEE Laut Natuna Utara memang mengendalikan masalah kapal diperbolehkan memakai alat tangkap cantrang

Pada point pertama mengeluarkan bunyi,"Kementerian Kelautan serta Perikanan akan menampung kapal dengan alat tangkap cantrang untuk bekerja di Jalan III ZEEI Laut Natuna Ulara/ZEE Laut Cma Selatan (seperti WPPNRl-711) sesuai zone terlampir sekitar 30 unit kapal pada step pertama."

BACA JUGA : WNI dari Natuna Langsung Dijemput Pemda

Selanjutnya point berkaitan perlindungan hukum pada kapal cantrang diterangkan pada point ke-7 surat itu, yang minta pada Kapolri Idham Azis serta faksi berkaitan yang lain tidak untuk menindak kapal cantrang.

"7. Terkait dengan hal tertera di atas kami minta perkenan Bapak Kapolri Bapak Kasal (Kepala Unit Angkatan Laut) serta Bapak Bakamla (Tubuh Kemanan Laut) tidak untuk lakukan penahanan serta proses hukum pada nelayan yang lakukan penangkapan ikan dengan memakai alat cantrang di wilayah penangkapan ikan seperti itu pada angka 1 di atas."

Mengenai alat tangkap cantrang sampai sekarang masih dilarang dipakai untuk tangkap ikan seperti tertuang dalam Ketentuan Menteri Kelautan serta Perikanan Nomor 71 tahun 2016 mengenai Jalan Penangkapan Ikan serta Peletakan Alat Penangkapan Ikan di Daerah Pengendalian Perikanan Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini dibikin saat Susi Pudjiastuti memegang jadi Menteri Kelautan serta Perikanan.

Faktanya waktu itu ialah sebab kapal cantrang memakai alat penangkap ikan yang berbentuk aktif dengan pengoperasian sentuh fundamen laut. Ini dipandang dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang dibawah laut serta ambil semua ikan yang terjaring. Cantrang dioperasikan dengan menyebar tali selambar dengan melingkar, diteruskan dengan turunkan jaring cantrang. Selanjutnya ke-2 ujung tali selambar disandingkan

Posting Komentar

0 Komentar