Seputar Berita - Mahkamah Agung (MA) menampik permintaan kasasi pasangan suami istri, Muhammad Nurhadi serta Sari Murni Asih, yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Keduanya adalah terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.
Dalam situs situs sah MA, hakim agung yang memutuskan masalah itu ialah Suray Jaya, Desnayeti serta Eddy Army. MA setuju dengan PN Cibinong jika keduanya bertindak jadi aktor penting dalam pembunuhan pada bekas jurnalis Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Jenazah Dufi awalnya diketemukan di drum di Bogor, Jawa Barat pada November 2018.
Dari bukti yang tersingkap dalam persidangan, Nurhadi serta Sari menghabisi nyawa Dufi dengan menikamnya sekitar 2x dibagian dada kiri memakai pisau. Mayat Dufi selanjutnya diketemukan pada 18 November 2018 oleh seorang pemulung yang tengah mengais sampah di tempat insiden.
Majelis Hakim yang di pimpin oleh Ben Ronald dengan hakim anggota Ni Luh Sukmarini serta Andri Falahandika sudah menjatuhi vonis pada beberapa terdakwa pembunuhan Dufi dalam sidang keputusan yang diadakan PN Cibinong pada Selasa, 23 April 2019.
BACA JUGA : Terjadi Pembunuhan Di Warung Rame " Perkara Utang "
Dalam putusannya, hakim menghukum mati pada Muhammad Nurhadi serta Sari Murniasih. “Memperhatikan Klausal 340 KUHP jo Klausal 55 ayat (1) kesatu KUHP, mengatakan terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan Sari Murniasih sudah dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana ikut serta lakukan pembunuhan merencanakan serta menjatuhkan pidana pada terdakwa terdakwa itu dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim, Ben Ronald waktu membacakan amar keputusan di Ruangan Sidang penting PN Cibinong, Selasa 23 April 2019.
0 Komentar