Seputar Berita - Salah seorang pemain film Air Terjun Pengantin Nanie Darham diamankan oleh Polda Metro Jaya karena peranannya jadi pengedar kokain. Nanie didapati memakai sosial media untuk pesan barang haram itu di luar negeri.
Sistemnya dengan langkah pesan dengan 'delivery order' memakai sosial media, itu langkah memesannya," kata Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. Meskipun begitu, Yusri malas memaparkan selanjutnya tentang sosial media atau cara pemesanan itu sebab proses penyelidikan Kepolisian masih berjalan.
Ia cuma mengemukakan polisi telah kantongi jati diri bandar kokain serta menjelaskan kokain ini dihadirkan di luar negeri. "Kita telah kantongi namanya tetapi kita belum dapat katakan. Barang ini kiriman di luar negeri," kata Yusri. Ditangkapnya Nanie bermula dari penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang selanjutnya lakukan penangkapan pada dua konsumen kokain.
Pada 2 Februari sukses ditangkap dua aktor di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan. Sukses ditangkap dua orang inisial JA serta WED, ini dua-duanya lelaki, diketemukan 14,86 gr kokain," tutur Yusri.
Polisi selanjutnya memeriksa rumah JA serta temukan kokain 8,12 gr, selanjutnya polisi temukan pil H5 atau "bahagia five".
Sesudah tangkap JA serta WED, polisi terus lakukan peningkatan. Keduanya akui beli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham. "Ke-2 orang ini pesan kokain pada NAD," tuturnya.
BACA JUGA : Prilly Latuconsina Menjadi Bintang Tamu Di Masterchef
Polisi selanjutnya bergerak untuk amankan Nanie. Waktu penangkapan Nanie Darham di rumah tinggalnya, polisi tidak temukan kokain tapi mengambil alih satu butir pil ekstasi jadi tanda bukti. Ketiganya sudah diputuskan jadi terduga serta ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kontrol selanjutnya
.
Karena tindakannya, Nanie Darham, JA serta WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang ditata dalam Klausal 114 ayat 2 subsider Klausal 112 ayat 2 junto Klausal 132 ayat 1 UU 35/2009 mengenai Narkotika.
0 Komentar