Bekas Ketua Komnas HAM: Tuntaskan Dahulu Masalah Pidana Kombatan ISIS

Seputar Berita - Bekas Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, menjelaskan jika masalah pidana beberapa kombatan ISIS, terhitung WNI bekas ISIS di kamp tawanan, harus dituntaskan terlebih dulu daripada ribut masalah pemulangan.

Bekas Ketua Komnas HAM: Tuntaskan Dahulu Masalah Pidana Kombatan ISIS


Sesaat masalah pertanggungjawaban beberapa fighters itu belum jelas berbuntut ke mana, kita di sini berdebat masalah pemulangan mereka. Seolah-olah beberapa fighters itu ialah pengungsi internasional yang sedang menanti pemulangannya," kata Ifdhal dalam tayangan tertulisnya, Senin, 10 Februari 2020.

Ifdhal menjelaskan jika kombatan (orang yang terjebak langsung dalam pertarungan) ISIS akan disuruh pertanggungjawabannya, baik pada hukum humaniter (IHL), hukum pidana internasional (ICL), serta hukum HAM internasional (IHRL).

ISIS, kata Ifdhal, adalah pergerakan transnasional yang berusaha menegakkan khilafah serta mempunyai karakter hybrida dari negara. Dengan karakter itu, hukum internasional tempatkan ISIS dengan status non-state actors.

Dia kuasai serta mengatur beberapa daerah satu negara, mengaplikasikan hukumnya, mempunyai militer serta mengambilnya sendiri, serta memperoleh pendanaanya sendiri," kata Ifdhal.

Dengan kemampuan yang dipunyainya, ISIS menjelma jadi kemampuan bersenjata yang meneror keamanan serta perdamaian dunia dengan menyebar intimidasi. Ifdhal menjelaskan, ini lah yang selanjutnya diketahui jadi terror non-state.

Resolusi PBB 2249, pada November 2015, menyarankan beberapa negara anggota supaya "take all necessary measures ... to eradicate the safe haven they (ISIS) have established over significant parts of Iraq and Syria".

BACA JUGA : Penahanan Wartawan Buton Tengah Dipandang Cacat Mekanisme

"PBB mengerti dari penguasaannya atas teritori-teritori itu lah dibuatnya 'terrorist safe haven', serta dari sini lah mereka (ISIS) membuat serangan intimidasi pada Iraq, Syria serta beberapa negara lain yang melawan ISIS," kata Ifdhal.

Menurut Ifdhal, dari kerangka itu lah ISIS terjebak beberapa serangan intimidasi serta perang. Jadi non-state actors dalam hukum internasional, karena itu rezim hukum internasional berlaku buat ISIS. Dari mulai international Freebet Terbaru humanitarian law (IHL), internasional criminal law (ICL), international human rights law (IHRL), sampai pada customary international law (CIL).

Posting Komentar

0 Komentar