Seputar Berita - Juru Kampanye Iklim serta Daya Greenpeace Indonesia Satrio Swandiko Prilianto minta Tubuh Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk menginvestigasi selesai penemuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.
Logam radioaktif Cesium-137 diketemukan lebih dari 2.000 kali tingkat normal antara permukiman di perumahan itu pada 31 Januari 2020. Satrio menjelaskan, perlakuan sampah radioaktif ini bukanlah bermain-main, tersangkut keselamatan manusia serta alam. “Kita belum mengetahui, kemungkinan ada dalam tempat yang lain yang belum terdeteksi," tutur Satrio pada Tempo, Rabu, 19 Februari 2020.
Paparan radiasi diukur sebesar 200 mikrosievert /jam. Sedang pada Senin sore, 18 Februari 2020, sesudah rangkaian dekontaminasi berbentuk pengangkatan susunan tanah dan vegetasi, tingkat radiasi di ruang penemuan alami penurunan jadi 28 mikrosv /jam.
Bapeten melakukan penyelidikan atas kehadiran logam radioaktif Cesium 137 ditengah-tengah permukiman masyarakat itu. Logam yang dibuat melalui reaksi fisi nuklir itu diketemukan menyebar radiasi dalam suatu tempat sarana umum antara bangunan perumahan serta jalan raya.
“Ditemukannya zat radioaktif Cesium-137 menunjukkan jika Indonesia belum siap. Kecurian," kata Satrio. “Greenpeace tidak sepakat dengan peningkatan nuklir di Indonesia. Sebab banyak serta besarnya bahaya yang dipunyai oleh tenaga nuklir.””
Menurut Satrio, dalam perlakuan nuklir perlu protokol yang ketat, tanpa ada mekanisme itu, bahaya bisa meneror lingkungan serta warga.
Bapeten menyangka paparan Cesium-137 itu ialah zat radioaktif yang dicuri pelaku. Penelusuran 'sidik jari' pemilik bahan radioaktif itu dikerjakan dengan spesial di laboratorium. Ini seperti yang diterangkan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama serta Komunikasi Publik Tubuh Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan, Selasa 18 Februari 2020.
BACA JUGA : Bermacam Tipe Burung Sedang Berimigrasi Ke Pantai Selatan
"Mengingat keadaan object Cesium,-137 telah dalam kondisi serpihan atau debris jadi butuh pelajari tehnis untuk tahu apa masih ada "jati diri" dalam object penemuan atau nilai paparan radiasi," tuturnya.
Pengaturan dengan kepolisian juga dikatakannya sudah dikerjakan di luar laboratorium. "Akan dibuat team kombinasi Bareskrim, Polres Tangerang, serta Polda," tuturnya mengutarakan.
Ia cuma menerangkan jika tiap peralihan atau pengangkutan zat radioaktif ditata ketat melalui Ketentuan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 mengenai Keselamatan Radiasi serta Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Tiap pengangkutan, katanya, harus mendapatkan kesepakatan pengiriman dari Bapeten.
Sesaat, Kepala Biro Hukum, Humas, serta Kerja Sama Tubuh Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Heru Umbara menjelaskan, proses 'clean up' selalu dikerjakan sampai 20 hari. Ia mengklaim per akhir minggu lalu--sejak pertama diketemukan 31 Januari serta pengerukan tanah pertama 7-8 Februari lalu--didapatkan penurunan paparan radiasi nuklir sebesar 30 % dari 149 mikrosievert /jam.
0 Komentar